Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Petugas KPK Gadungan : MONALISA SAKSI KUNCI KASUS "MENGHILANG"

- Dua Saksi Staf KPK Hadir di Persidangan.

Tanjungpandan (Satam Xpose);
Sidang tindak pidana pemerasan dengan terdakwa Fachrudin Victory alias Atup (41) dan Nur Halal alias Andi (36) dengan agenda pemeriksaan saksi, rabu (26/11) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

Persidangan menghadirkan dua orang saksi dari pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yaitu Biro SDM, Agus Saputra, dan Imam Tur Mukhdi selaku Fungsional Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK RI.

Meski sudah pernah di mintai keterangan oleh pihak Kepolisian, kendati keduanya mengaku sebelumnya tidak mengetahui seluk beluk kasus yang menyeret instansi dimana keduanya bertugas. Bahkan kedua pria yang dimemberikan kesaksian secara bergantian ini tidak mengenal kedua terdakwa.

"Tidak kenal dengan mereka sama sekali, dan tidak pernah mengetahui kasus ini. Pihak kepolisian langsung datang ke kita untuk minta penegasan bahwa terdakwa bukanlah anggota KPK," ucap Agus Saputra dalam persidangan.

Sedangkan kesaksian Imam Tur Mukhdi, pria yang sejak tahun 2007 ini bertugas di KPK RI menyebutkan bahwa barang bukti berupa administrasi yaitu dua lembar surat berlogokan KPK RI tersebut salah satunya susuai dengan format yang sering dikeluarkan oleh KPK RI jika ada laporan.

Barang bukti lembaran surat tanda terima yang diserahkan dari KPK RI kepada pelapor. Barang bukti format surat tersebut diduga palsu sebab melihat dari tanggal yang keluar yaitu 24 Juli 2014, seharusnya tidak lagi ditandatangani oleh pejabat berwenang bernama Sulastri Putri.

"Itu tanda terima yang melaporkan secara langsung, tapi jika yang menandatangani Ibu Sulastri Putri itu tidak benar. Karena seharusnya yang menandatangi surat itu saya," jelasnya.

Selain itu diketahui dalam persidangan bahwa laporan dugaan penyimpangan dalam pembangunan RSUD Kabupaten Belitung memang sudah masuk ke KPK RI.

Ketika Majelis Hakim menanyakan 
darimana kedua terdakwa mendapatkan dokumen-dokumen yang kini sebagai alat bukti, terdakwa dua mengaku mendapatkan surat-surat tersebut dari wanita bernama Monalisa yang sebelumnya mengaku sebagai petugas ICW (Indonesian Corruption Watch).

"Saya dapatkan surat-surat itu dari Monalisa," jawab Andi.

Mendengar munculnya nama Monalisa dalam perkara ini, sebelum menutup persidangan Majelis Hakim Ronald Salnofry Bya meminta agar pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan monalisa pada sidang berikutnya.

"Kita minta untuk persidangan selanjutnya dihadirkan kesaksian atas nama Monalisa itu, karena Monalisa ini adalah kuncinya, kita ingin melihat keterangan itu seperti apa, kita minta hadirkan Monalisa," pinta Ronald Salnofry Bya diarahkan kepada JPU. 

Ditemui terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Belitung menyatakan pihaknya telah menyurati saksi Monalisa dan Manaf ke alamat mereka via pos namun surat tersebut kembali.

"Kita sudah sampaikan surat panggilan untuk keduanya via pos dan kedua surat tersebut kembali lagi," ujarnya menegaskan. (Tim***)