Ticker

6/recent/ticker-posts

NAMA BASURI DAN HIDAYAT ARSANI MUNCUAT DALAM PERSIDANGAN

Tanjungpandan (Satam Expose);
Terkait sidang dakwaan kasus penipuan atas izin tambang di Kabupaten Belitung Timur dengan terdakwa Fahrizal dan Suparta, selasa (11/11) kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak perusahaan yakni Iwan Arif selaku direktur PT. MAJU dan Ali Sadikin alias Acoi.

Nama Santo dan Bupati Belitung Timur Basuri Tjahya Purnama disebut pula sebagai orang-orang yang terlibat dalam perkara tersebut, demikian pula dengan adanya anggaran sebesar 250 juta yang diminta oleh Bupati Beltim melalui Kepala Dinas Pertambangan Fahrizal seperti diungkapkan oleh Iwan Arif dalam kesaksiannya.

Dalam kesaksiannya Iwan Arif dan Acoi mengatakan telah bertemu dengan kedua terdakwa dimana kedua terdakwa menjanjikan kepada mereka untuk membantu penyelesaian perpanjangan ketiga Izin Usaha Pertambangan.

Diperkirakan kerugian perusahaan mencapai 402 juta rupiah dengan perincian 250 juta untuk bantuan rumah murah yang ditransver ke rekening Bank Sumsel Babel, 120 juta untuk pengurusan RKAB hingga perpanjangan IUP dibayarkan tiga tahap, 20 juta untuk bantuan pembiayaan seminar dan 12 juta yang disampaikan kepada beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam sidang tersebut juga memunculkan nama Hidayat Arsani yang menurut saksi Iwan Arif dikenalnya sebagai Ketua Partai Golkar sedangkan saksi Acoi sempat terlihat bingung dengan pertanyaan pihak majelis, JPU dan pengacara terdakwa terkait perbedaan keterangannya dalam BAP dan keterangan di depan majelis.

Semua keterangan saksi tersebut dibantah oleh tersangka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan pada selasa (18/11). (tim***)