Ticker

6/recent/ticker-posts

Sekwan Dinilai Tidak Becus dan Tabrak Peraturan


TANJUNGPANDAN (SATAM XPOSE);Terkait komentar Plt. Sekwan tentang pakaian dinas dan seragam pelantikan anggota DPRD Kabupaten Belitung terpilih yang belum bisa disediakan dengan alasan gagal tender, Johanes Hanibal Palit selaku anggota DPRD terpilih dari Partai Golkar periode 2014-2019 yang juga Ketua LCKI Kabupaten Belitung angkat bicara.
"Sebaiknya Sekwan itu jangan asal bicara dan coba buka Peraturan Pemeritah nomor 24 Tahun 2004 yang seharusnya menjadi acuan tata laksana mereka," ujarnya menegaskan.
Johan memaparkan kepada 'SX' bahwa dalam peraturan tersebut pada pasal 21 dijelaskan mengenai seragam yang harus  dikenakan anggota DPRD disediakan oleh Pemkab melalui Sekwan. Selain itu ia juga mengutip pasal 9 dari PP yang sama mengenai Tata Penghormatan, dimana menurutnya kondisi yang diciptakan oleh pihak Sekwan sama halnya tidak menghormati lembaga Dewan nantinya.
"Baru mau pelantikan aja mereka (plt. Sekwan, red) udah memuali dengan menumbur aturan tata kelola yang ada, jika dalam aturannya seragam dinas dan baju pelantikan disediakan oleh mereka, kita dak mau tau gimana caranya ya .... harus disediakan," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dharmawan  alias Engon dimana menurutnya kondisi saat ini merupakan yang paling memprihatinkan dalam sejarah  lembaga terhormat.
"DPRD adalah lembaga terhormat yang berisikan orang-orang pilihan, jangan karena ketidak becusan oknum sekwan dalam persiapan pelantikan anggota baru nantinya akan merendahkan wibawa dewan yang berdampak pada kebijakan pemerintahan kedepan," pungkasnya.
(Tim***)