Ticker

6/recent/ticker-posts

DPC KSPSI BELITUNG DESAK PENGAWAS KETENAGAKERJAAN LAKUKAN MONITORING KE PT PUNCAK JAYA LESTARI TANJUNGPANDAN

Gambar : Kepala Bidang Tenaga Kerja Kanupaten Belitung, Erwan Junandi (kiri), Ketua DPC KSPSI Belitung, Margono (tengah) dan Wakil Sekretaris DPC KSPSI Belitung, Galih Prawira.

Belitung|Satamexpose.com – Terkait perlakuan managemen PT Puncak Jaya Lestari terhadap karyawan yang diduga melanggar hak normatif pekerja yakni berupa upah dibawah standar UMR (Upah minimum regional), jam kerja maupun jaminan  sosial tenaga kerja membuat DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indinesia (KSPSI) Kabupaten Belitung angkat bicara, Senin (1/5).

Bertepatan dengan hari buruh sedunia, Ketua DPC Konfederasi Serikar Pekerja Seluruh Indinesia (KSPSI) Kabupaten Belitung, Margono terkait persoalan tenaga kerja tersebut meminta kehadiran pengawas tenaga kerja dalam penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Pelanggaran hak normatif pekerja seperti upah, jam kerja maupun jaminan  sosial tenaga kerja, biasanya terjadi karena kurangnya tindakan penegakan hukum oleh pengawas ketenaga kerjaan atas standar normatif yang  seharusnya di laksanakn oleh pihak perusahaan,” ujar Margono, Senin (1/5).

Menurutnya, hal tersebut dapat lebih diperhatikAn deNgan selalu melakukan monitoring atas aktifitas kegiatan operasional perusahan melalui wajib lapor ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Perdagangan Kabupaten Belitung, Erwan Junandi mengatakan peraturan perusahaan merupakan salah satu yang wajib  dan sebelum kami sahkan sedikitnya karus ada persetujuan perwakilan dari para pekerja.

“Setelah Peraturan Perudahaan itu disahkan maka harus disosialisasikan kepada para pekerja dan bila perlu kami sarankan untuk mencetak buku saku untuk dibagikan kepada seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” jelasnya.

Menururnya, peraturan perusahaan adalan teknis dari pekerjaan di perusahaan tersebut dan jika peraturan perusahaan tidak dimiliki oleh perusahaan maka  kita sepenuhnya akan mengacu kembali kepada undang-undang ketenagakerjaan.

Selain itu erwan juga menjelaskan terkait perjanjian kerja, dimana menurutnya dengan adanya perjanjian kerja makan status pekerjaan dari karyawan tersebut akan mudah diketahui.

“Dengan perjanjian kerja membuat kita bisa menilai karyawan tersebut pekerjaannya bagaimana, apakah dia tetap atau dia bekerja waktu tertentu,” tuturnya.

Terkait pengawasan terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan ketenaga kerjaan, Erwan sebut kewenangan pengawasan saat ini tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.

“Untuk pengawasan, kewenangannya ada di Provinsi Pak,” tandasnya.

Senada, Wakil Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Belitung, Galih Prawira juga menyoroti tentang seringnya dijumpai kasus tidak dibuatkannya copy-an kontrak kerja bagi pihak pekerja, apalagi sampai dilaporkan kepada instansi terkait.

“Persoalan kontrak kerja inilah yang sering menjadi ujung pangkal permasalahan, belum lagi kesesuaian upah dan jam kerja. Bagaimana bisa tahu kalau Copy-an kontrak kerja saja tidak dipegang !” tandasnya. (sis)