Ticker

6/recent/ticker-posts

HNSI BELITUNG SIAP KAWAL PROSES HUKUM PENANGKAPAN DUA KAPAL DOGOL

Gambar : Ketua HNSI Kabupaten Belitung, H. Mochtar Motong (Tarek) dan dua kapal dogol yang tersandar di Pelabuhan Tanjungpandan hasil pengamanan Patroli KKP.

Belitung|Satamexpose.com – Penangkapan KM Siti Rahayu dan KM Rosmalia Jaya oleh Patroli KKP diperairan selatan Pulau Bangka yang kemudian dibawa serta diserahkan proses lanjutannya oleh Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Belitung pada Selasa (21/3) lalu dan hingga saat ini belum ada kejelasan menyisakan tanya dikalangan masyarakat.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Belitung H. Mochtar Motong yang acap disapa Tarek secara tegas mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum atas penagkapan kedua kapal dogol itu hingga ketingkat peradilan.

“Selaku Ketua HNSI Belitung saya akan kawal dan beri masukan kepada pihak Kejaksaan maupun Pengadilan dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk komunikasi, agar proses hukum terhadap kedua kapal dogol ini harus tuntas,” tegas Tarek kepada Satamexpose.com, Kamis (30/3).

Pihaknya juga mencatat dalam kurun waktu 2022-2023 sudah ada lima kapal jenis dogol yang tertangkap beroperasi diperairan Kepulauan Bangka Belitng.

“Tiga kapal dogol ditangkap pada tahun 2022 dan prosesnya jelas hingga kepengadilan, dimana hukum pidanany jalan dan terhadap kapal serta isinya dilakukan pelelangan dan di tahun 2023 ini ada dua kapal dogol ini,” tambahnya.

Terkait pernyataan Koordinator Satwas SDKP Belitung yang menyebutkan jenis alat tangkap kedua kapal adalah jaring tarik berkantong dan bukannya cantrang yang dilarang, Tarek secara tegas mengatakan kapal tersebut adalah dogol.

“Satwas SDKP tidak punya kapasitas untuk mengklarifikasi alat tangkap yang digunakan, wong berita acara penangkapan sudah dikeluarkan. Apapun alasannya ini bukan masalah perizinan, tetapi alat tangkap dogol juga makan kedalam dan berkantong, dan jika itu tidak dilarang kenapa ditangkap,” ujarnya.

Menurutnya, alat tangkap jenis ini akan tetap menghajar segala jenis ikan hingga kedasar laut dimana cara kerjanya menggunakan cahaya lampu untuk memaksa ikan  berkumpul dan alat tangkapnya diturunkan lalu ditarik denganmenggunakan mesin sehingga memungkinkan untuk merusak terumbu karang yang dilaluinya.

“Intinya HNSI Belitung akan mengawal proses hukum atas penagkapan kedua kapal tersebut,” tandas Tarek. (ram)