Gambar : Ketua HNSI Kabupaten Belitung, H. Mochtar Motong (Tarek) dan dua kapal dogol yang tersandar di Pelabuhan Tanjungpandan hasil pengamanan Patroli KKP. |
Belitung|Satamexpose.com – Penangkapan KM Siti Rahayu dan
KM Rosmalia Jaya oleh Patroli KKP diperairan selatan Pulau Bangka yang kemudian
dibawa serta diserahkan proses lanjutannya oleh Satuan Pengawas Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Belitung pada Selasa (21/3) lalu dan
hingga saat ini belum ada kejelasan menyisakan tanya dikalangan masyarakat.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Belitung
H. Mochtar Motong yang acap disapa Tarek secara tegas mengatakan pihaknya akan
mengawal proses hukum atas penagkapan kedua kapal dogol itu hingga ketingkat
peradilan.
“Selaku Ketua HNSI Belitung saya akan kawal dan beri masukan
kepada pihak Kejaksaan maupun Pengadilan dalam bentuk tertulis maupun dalam
bentuk komunikasi, agar proses hukum terhadap kedua kapal dogol ini harus
tuntas,” tegas Tarek kepada Satamexpose.com, Kamis (30/3).
Pihaknya juga mencatat dalam kurun waktu 2022-2023 sudah ada lima kapal
jenis dogol yang tertangkap beroperasi diperairan Kepulauan Bangka Belitng.
“Tiga kapal dogol ditangkap pada tahun 2022 dan prosesnya jelas
hingga kepengadilan, dimana hukum pidanany jalan dan terhadap kapal serta
isinya dilakukan pelelangan dan di tahun 2023 ini ada dua kapal dogol ini,”
tambahnya.
Terkait pernyataan Koordinator Satwas SDKP Belitung yang
menyebutkan jenis alat tangkap kedua kapal adalah jaring tarik berkantong dan
bukannya cantrang yang dilarang, Tarek secara tegas mengatakan kapal tersebut
adalah dogol.
“Satwas SDKP tidak punya kapasitas untuk mengklarifikasi alat
tangkap yang digunakan, wong berita acara penangkapan sudah dikeluarkan. Apapun
alasannya ini bukan masalah perizinan, tetapi alat tangkap dogol juga makan
kedalam dan berkantong, dan jika itu tidak dilarang kenapa ditangkap,” ujarnya.
Menurutnya, alat tangkap jenis ini akan tetap menghajar segala
jenis ikan hingga kedasar laut dimana cara kerjanya menggunakan cahaya lampu
untuk memaksa ikan berkumpul dan alat
tangkapnya diturunkan lalu ditarik denganmenggunakan mesin sehingga
memungkinkan untuk merusak terumbu karang yang dilaluinya.
“Intinya HNSI Belitung akan mengawal proses hukum atas penagkapan
kedua kapal tersebut,” tandas Tarek. (ram)