Ticker

6/recent/ticker-posts

MANFAATKAN SUMBER MATA AIR KAWASAN HUTAN LINDUNG, CV AGUNTA TAK KANTONGI PBPH

Gambar : Sumber mata air dan gudang pengemasan yang berjarak ratusan meter serta surat penghentian kegiatan.

 

Belitung |Satamexpose.com –Beroperasi lebih dari Dua puluh tahun, produsen air kemasan CV. Agunta yang berlokasi di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata belum atau tidak mengantongi izin penjam pakai atas lahan hutan lindung dimana tempat sumber mata air yang mereka manfaatkan.

Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya, S.Ipem ketika dihubungi via telpon membenarkan jika sumber mata air milik CV. Agunta berada di dalam kawasan hutan lindung Gunung Tajam dan pihaknya telah pula melayangkan surat penghentian kegiatan aktivitas pemanfaatan air permukaan di dalam kawasan hutan tersebut.

“Kami dari UPTD KPHL Belantu Mendanau sudah melayangkan surat penghentian kegiatan akivitas pemanfaatan  air permukaan di dalam kawasan hutan negara

 sejak bulan Juli 2022 lalu,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 bahwa usaha yang dilakukan CV. Agunta termasuk dalam kegiatan usaha pemanfaatan air dalam usaha pemanfaatan jasa lingkungan.

“CV. Agunta dalam hal ini belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang seharusnya dimiliki pihak pengusaha jika hendak menjalankan usaha atau kegiatan pemanfaatan hutan,” papar Bambang.

Berdasarkan pantauan tim  Satamexpose.com, pabrik pengemasan masih tetap berjalan dan sumbermata air yang menjadi bahan baku perusahaan tersebut terlihat sebuah kolam besar dan dan sebuah tandon (tangki air, red) yang berada di tengah kawasan hutan lindung yang berjarak sekitar 500-600 meter dari pabrik pengemasan air minum Agunta.

Saat diketahui CV. Agunta tidak atau belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, maka perusahaan terindikasi tidak atau melakukan pembayaran atas Pendapatan Negara Bukan Pajak, sedangkan  pemanfaatan  air permukaan di dalam kawasan hutan negara termasuk dalam jenis dan tarif PNBP seperti termaktub dalam UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP yakni pada pasal  2 ayat 1  pada huruf b yang berbunyi Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam.

Pihak perusahaan Bapak Oce ketika dihubungi mengaku dirinya hanya membantu dan bukan merupakan pengurus di CV, Agunta. (tim)