Ticker

6/recent/ticker-posts

EDARKAN SABU SEBERAT SATU ONS, BAREK DICIDUK POLISI

Gambar : Tersangka, Barek di antara Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo (kanan) dan Kasi Penmas Sihumas, Ipda Belly Pinem (kiri).


Belitung|Satamexpose.com Diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, Bachri alias Barek(43) dicokok pihak Satres Narkoba Polres Belitung di kontrakannya Jalan Selembat lama, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjunghpandan, Kabupaten Belitung, Kamis(19/5) pukul 02.00 WIB.

Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo didampingi Kasi Penmas Sihumas, Ipda Belly Pinem mengatakan  narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan pihaknya tersebut diketahui berasal dari Pulau Bangka itu diduga mencapai satu ons, namun tersangka telah mengedarkan sebagian dan tersisa sabu seberat 70,14 gram yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Barang didapat dari Pulau Bangka melalui kapal dan tersangka ini sudah melakukan tiga kali pengantaran," ujarnya, Jumat (20/5).

Menurutnya penangkapan berawal ketika Tim Cobra Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki yang membawa sabu di Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Rabu (18/5) pukul 21.00 WIB lalu.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh  dari tersangka yang tinggal di kontrakan, Jalan Selembat Lama, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Selanjutnya polisi bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 15 plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 70,14 gram, tiga alat hisap sabu (bong), handphone, ATM dan buku rekening.

Adapun modus operandi tersangka yang berperan sebagai pelempar dalam istilah narkoba mengedarkan paket sabu dengan memasukkannya kedalam bungkus rokok, kopi hingga minuman kemasan berikut batu sebagai pemberat untuk dilemparkan ketitik tertentu.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka mendapat bayaran Rp. 10 juta jika berhasil mengantar paket sabu seberat satu ons tersebut ketitik yang sudah ditentukan, sedangkan pemesanan maupun pembayaran tidak melewati dia," tambah Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Maulup Irsan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(tlg)