Belitung|Satamexpose.com –
Diduga
sebagai kurir narkoba jenis sabu, Bachri alias Barek(43) dicokok pihak Satres
Narkoba Polres Belitung di kontrakannya Jalan Selembat lama, Desa Air Ketekok,
Kecamatan Tanjunghpandan, Kabupaten Belitung, Kamis(19/5) pukul 02.00 WIB.
Kabag
Ops Polres Belitung,
Kompol Iman Teguh Prasetyo didampingi Kasi Penmas Sihumas, Ipda Belly Pinem
mengatakan narkoba jenis sabu yang
berhasil diamankan pihaknya tersebut diketahui berasal dari Pulau Bangka itu diduga mencapai satu
ons, namun tersangka telah mengedarkan sebagian dan tersisa sabu
seberat 70,14 gram yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebagai barang
bukti.
"Barang
didapat dari Pulau Bangka
melalui kapal dan tersangka ini sudah melakukan tiga kali pengantaran," ujarnya,
Jumat (20/5).
Menurutnya
penangkapan berawal ketika Tim Cobra
Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki yang membawa sabu di Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal
Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Rabu (18/5) pukul 21.00
WIB lalu.
Berdasarkan
hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari tersangka yang tinggal di kontrakan,
Jalan Selembat Lama, Desa Aik Ketekok,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Selanjutnya
polisi bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka berikut
barang bukti berupa 15 plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 70,14 gram, tiga alat
hisap sabu (bong), handphone, ATM dan buku
rekening.
Adapun
modus operandi tersangka yang berperan sebagai pelempar dalam istilah narkoba
mengedarkan paket sabu dengan memasukkannya kedalam bungkus rokok, kopi hingga
minuman kemasan berikut batu sebagai pemberat untuk dilemparkan ketitik
tertentu.
“Dalam
melakukan aksinya, tersangka mendapat bayaran Rp. 10 juta jika berhasil
mengantar paket sabu seberat satu ons tersebut ketitik
yang sudah ditentukan, sedangkan pemesanan maupun pembayaran tidak melewati
dia," tambah Kasat Narkoba Polres Belitung,
AKP Maulup Irsan.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20
tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(tlg)