Pelaku Curat, Za alias Nanang.IST |
Warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota
Pangkalpinang ini diamankan pihak kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat)
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi
melalui siaran Pers, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari
penyelidikan terhadap kasus pencurian Handphone yang terjadi disebuah tempat di
Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku ada menjual
Handphone merk Redmi Note 8 kepada seseorang.
Kabid Humas menyebutkan berdasarkan penelusuran, Tim akhirnya mengamankan
seseorang berinisial Ac di penginapan Kampung Jeruk Kecamatan Pangkalan baru
Kabupaten Bangka Tengah yang mana ia ada membeli 1 (satu) unit Handphone dari
seorang laki-laki yang berinisial Am seharga Rp.700.000.- (Tujuh seratus ribu
rupiah).
“Setelah ditelusuri, Am ini yang merupakan masih keluarga Ac ini mengakui
bahwa Handphone tersebut ia dapat dengan cara membeli dari Pelaku Za alias
Nanang ini seharga Rp. 700.000,-“ ungkap Kombes Pol Maladi
Baca Juga :
Lebih lanjut, Tim melakukan penyelidikan terhadap Pelaku Za
alias Nanang yang diketahui juga merupakan daftar pencarian dari Direktorat
Narkoba Polda Kep. Babel.
Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, Kombes Pol Maladi menurunkan
Tim 1 Opsnal Subdit III Dit Reskimum dan Tim Direktorat Narkoba akhirnya
berhasil mengamankan pelaku dirumah orangtuanya.
“Saat ini pelaku Za alias Nanang dibawah ke Direktorat Narkoba untuk
dilakukan proses lebih lanjut, sedangkan saudara Am berikut Barang Bukti 1
(satu) unit Handphone Redmi Note 8 diserahkan Penyidik Sat Reskrim Polres
Pangkalpinang untuk proses penyidikan selanjutnya.”jelas Kombes Pol Maladi.(rls/rch)