Ticker

6/recent/ticker-posts

KEDAPATAN MILIKI 13,05 GRAM SABU, PASUTRI INI DITANGKAP DI KONTRAKANNYA

Barang Bukti Sabu seberat 13,05 gram


SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM – Lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 13,05 gram, pasangan suami istri diamankan pihak Polres Bangka di kontrakannya di Jalan Gang Nusantara Lingkungan Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (3/3).

Hen (33) dan Sinta (26) merupakan pasutri asal Dusun Pantai Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran alamat tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan segera melakukan penyelidikan.

Saat penggeledahan tersebut di temukan di ruang tengah yang dipegang oleh Sinta yang kemudian di lemparnya ke lantai ruang tengah di dalam tisu kering yang berisikan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil, dan di temukan kembali 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar Hen yang disimpan di dalam bungkusan masker.

Baca Juga :

TERLIBAT CURAT, NANANG DIRINGKUS SAAT DIKEDIAMAN ORANG TUANYA

Penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap pasutri tersebut di saksikan oleh RT setempat. 

“Setelah di lakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka langsung di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Deni

Polisi juga mengamankan barang bukti diduga narkoba seberta 13,05 gram, polisi juga mengamankan 2 lembar tisu bekas warna putih, 1 bungkusan masker bekas warna coklat, 1 bal plastik strip bening kecil, 1 unit handphone merk nokia warna biru dan 2 unit handphone oppo warna biru serta 1 unit mobil avanza warna silver NOPOL BN 1973 TX.

“Terhadap masing Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (kbc)