Gambar : Petugas perlihatkan pelaku pemalsuan surat PCR dan barang bukti berupa belasan dokumen PCR yang dipalsukannya, Selasa(7/9). |
Belitung |
Satam
Expose.com – Terkait belasan calon penumpang yang gagal melakukan perjalanan melalui
bandara H. AS. Hanandjoeddin, Belitung pada Senini(6/9) akibat diduga
menggunakan surat swab PCR palsu, pihak Polres Belitung akhirnya menetapkan NFN(29)
pemuda asal Bandung sebagai tersangka pemalsuan surat PCR, setelah sebelumnya
dilakukan pemeriksaan terhadap belasan calon penumpang tersebut, Selasa(7/9).
Kapolres
Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasi Penmas Humas Polres
Belitung, Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, mengatakan tersangka nekat
memalsukan dokumen tersebut dengan alasan faktor ekonomi.
"Karena
harga PCR yang mahal dan tidak memiliki uang, sementara harus membawa keluarga besar
sehingga tersangka terpikir membuat surat keterangan PCR yang seolah-olah
dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Utama," ujarnya.
Kasus tersebut
terungkap berawal dari laporan pihak Rumah Sakit Utama yang mendapat kabar dari
analis laboratorium bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara H.AS
Hanandjoeddin Belitung selaku pihak verifikasi hasil PCR mempertanyakan
kebenaran surat hasil pemeriksaan PCR dari rombongan tersebut sebelum berangkat
ke Jakarta.
Setelah itu
pihak rumah sakit langsung melakukan pengecekan dokumen hasil PCR tersebut dan
menemukan kejanggalan pada format surat, kepala surat, tanda tangan petugas,
dokter dan stempel rumah sakit.
"Tersangka
membuat surat tersebut melalui referensi yang ada internet semuanya
dipersiapkannya di Bandung sebelum mereka ke sini. Sedangkan dokumen PCR
keberangkatan sebelumnya dari Jakarta menuju Belitung memang merupakan dokumen
asli," lanjutnya.
Akibat
perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman
enam tahun penjara.
Sementara itu,
tersangka, NFN (29) mengaku membuat surat keterangan PCR tersebut karena faktor
ekonomi.
"Hanya
faktor ekonomi tidak ada motif untuk dikomersilkan," ujarnya kepada
wartawan.
Pelaku juga
menyesali perbuatan tersebut dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya
menyesal dan saya harus menerima konsekuensi sesuai aturan hukum yang
berlaku," ungkap tersangka. (sis**)