Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMUDA ASAL BANDUNG TERANCAM ENAM TAHUN PENJARA

Gambar : Petugas perlihatkan pelaku pemalsuan surat PCR dan barang bukti berupa belasan dokumen PCR yang dipalsukannya, Selasa(7/9). 

 

Belitung | Satam Expose.com Terkait belasan calon penumpang yang gagal melakukan perjalanan melalui bandara H. AS. Hanandjoeddin, Belitung pada Senini(6/9) akibat diduga menggunakan surat swab PCR palsu, pihak Polres Belitung akhirnya menetapkan NFN(29) pemuda asal Bandung sebagai tersangka pemalsuan surat PCR, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap belasan calon penumpang tersebut, Selasa(7/9).

Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasi Penmas Humas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, mengatakan tersangka nekat memalsukan dokumen tersebut dengan alasan faktor ekonomi.

"Karena harga PCR yang mahal dan tidak memiliki uang, sementara harus membawa keluarga besar sehingga tersangka terpikir membuat surat keterangan PCR yang seolah-olah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Utama," ujarnya.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan pihak Rumah Sakit Utama yang mendapat kabar dari analis laboratorium bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung selaku pihak verifikasi hasil PCR mempertanyakan kebenaran surat hasil pemeriksaan PCR dari rombongan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta.

Setelah itu pihak rumah sakit langsung melakukan pengecekan dokumen hasil PCR tersebut dan menemukan kejanggalan pada format surat, kepala surat, tanda tangan petugas, dokter dan stempel rumah sakit.

"Tersangka membuat surat tersebut melalui referensi yang ada internet semuanya dipersiapkannya di Bandung sebelum mereka ke sini. Sedangkan dokumen PCR keberangkatan sebelumnya dari Jakarta menuju Belitung memang merupakan dokumen asli," lanjutnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara itu, tersangka, NFN (29) mengaku membuat surat keterangan PCR tersebut karena faktor ekonomi.

"Hanya faktor ekonomi tidak ada motif untuk dikomersilkan," ujarnya kepada wartawan.

Pelaku juga menyesali perbuatan tersebut dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya menyesal dan saya harus menerima konsekuensi sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap tersangka. (sis**)