Gambar : Empat pemuda pelaku pengeroyokan ketika dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Belitung, Senin(27/9). |
Pasalnya, Keempat
pemuda tersebut ditenggarai telah melakukan pengeroyokan terhadap HL(16) di
jalan Veteran, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
pada Minggu(26/9) dini hari.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka
memar di bagian kepala dan robek jahitan di bagian punggung sebelah kanan dan
kiri.
Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu. Edi Purwanto
mengatakan penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan berdasarkan laporan
orang tua korban ke Polres Belitung.
Menurutnya, kejadian bermula ketika salah seorang
pelaku sedang membonceng pacarnya dengan sepeda motor sambil bercanda pada Minggu dinihari.
Pelaku mengatakan “gila kamu ini,” kepada pacarnya, bertepatan
korban yang sedang berboncengan dengan
temannya lewat disebelahnya.
Korban yang mengira pelaku mengejek ia dan temannya,
melakukan pengejaran terhadap pelaku dan
pacarnya, namun tidak terkejar.
Pelaku yang berhasil lolos dari pengejaran tersebut
lalu mengantarkan pulang pacarnya di Gang Cantik, Kelurahan Parit, selanjutnya pelakupun
menemui tiga pelaku lainnya yang saat
itu sedang nongkrong di samping Star Zone dan memberitahukan bahwa ia sedang
dikejar korban.
Tidak lama berselang korban sambil mengendarai sepeda
motor seorang diri datang dari arah belakang dan mendekati pelaku sambil
menendang namun tidak kena.
Kemudian korban langsung pergi, lantas pelaku mengejar
korban dan berhasil menghentikan korban, namun korban langsung menendang pelaku
hingga terjatuh.
Pelaku yang tejatuh lalu mengambil gunting dari dalam
tasnya dan menusukan ke bagian punggung sebelah kanan dan kiri korban. Akibat
tusukan tersebut, korban terbaring setelah itu ada orang yang melerai dan
mengambil gunting dari pelaku.
Melihat gunting ditangan pelaku sudah direbut, ketiga
pelaku lainnya ikut mengeroyok korban dan memukulinya dengan menggunakan
punggung dan sarung pedang serta kursi kayu yang diambil dari warung kecil yang
ada disekitar tempat kejadian.
“Motifnya salah paham, antara korban dan para pelaku
tidak saling kenal. Saat ini korban masih berada di rumah sakit, sedangkan
keempat pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan remi ditetapkan sebagai
tersangka,” ujar Iptu Edi Purwanto, Senin(27/9).
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170
KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (sis)