Ticker

6/recent/ticker-posts

GUNTING TUSUK TUBUH KORBAN, EMPAT PEMUDA RESMI MENJADI TERSANGKA

Gambar : Empat pemuda pelaku pengeroyokan ketika dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Belitung, Senin(27/9).


Belitung | Satam Expose.com – Empat pemuda, BW (32), APD (29), BA (25), dan DH (30) berhasil diamankan pihak Reskrim Polres Belitung, pada Minggu (26/9) sekira pukul 19.00 WIB di kediaman masing-masing dalam wilayah Tanjungpandan.

Pasalnya, Keempat pemuda tersebut ditenggarai telah melakukan pengeroyokan terhadap HL(16) di jalan Veteran, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Minggu(26/9) dini hari.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan robek jahitan di bagian punggung sebelah kanan dan kiri.

Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu. Edi Purwanto mengatakan penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Belitung.

Menurutnya, kejadian bermula ketika salah seorang pelaku sedang membonceng pacarnya dengan sepeda motor sambil bercanda pada  Minggu dinihari.

Pelaku mengatakan “gila kamu ini,” kepada pacarnya, bertepatan  korban yang sedang berboncengan dengan temannya lewat disebelahnya.

Korban yang mengira pelaku mengejek ia dan temannya, melakukan pengejaran terhadap  pelaku dan pacarnya, namun tidak terkejar.

Pelaku yang berhasil lolos dari pengejaran tersebut lalu mengantarkan pulang pacarnya di Gang Cantik, Kelurahan Parit, selanjutnya pelakupun menemui tiga pelaku lainnya  yang saat itu sedang nongkrong di samping Star Zone dan memberitahukan bahwa ia sedang dikejar korban.

Tidak lama berselang korban sambil mengendarai sepeda motor seorang diri datang dari arah belakang dan mendekati pelaku sambil menendang namun tidak kena.

Kemudian korban langsung pergi, lantas pelaku mengejar korban dan berhasil menghentikan korban, namun korban langsung menendang pelaku hingga terjatuh.

Pelaku yang tejatuh lalu mengambil gunting dari dalam tasnya dan menusukan ke bagian punggung sebelah kanan dan kiri korban. Akibat tusukan tersebut, korban terbaring setelah itu ada orang yang melerai dan mengambil gunting dari pelaku.

Melihat gunting ditangan pelaku sudah direbut, ketiga pelaku lainnya ikut mengeroyok korban dan memukulinya dengan menggunakan punggung dan sarung pedang serta kursi kayu yang diambil dari warung kecil yang ada disekitar tempat kejadian.

“Motifnya salah paham, antara korban dan para pelaku tidak saling kenal. Saat ini korban masih berada di rumah sakit, sedangkan keempat pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan remi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Edi Purwanto, Senin(27/9).

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (sis)