Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMERINTAH PERKETAT SYARAT PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI SELAMA H-14 HINGGA H+7 PENIADAAN MUDIK

 

Gambar : Doni Manopo, Ketua Satgas Covid-19 Nasional.


JAKARTA, SATAMEXPOSE.COM – Seperti tertuang melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, pemberlakuan larangan mudik dipercepat, mulai pada Kamis, 22 April hingga 24 Mei 2021.

Pemerintah mengambil langkah percepatan peniadaan mudik ini melihat masih nekatnya warga dan memilih mudik sebelum 6 Mei 2021.

Surat yang ditandatangani Ketua Satga Covid-19 Doni Monardo itu menyebutkan terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan resiko laju penularan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).

Addendum surat tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara salama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Sebagai langkah  mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar Daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” tegas Doni. (*)