Gambar : Doni Manopo, Ketua Satgas Covid-19 Nasional. |
JAKARTA,
SATAMEXPOSE.COM – Seperti tertuang melalui Addendum
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri
Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci
Ramadhan, pemberlakuan larangan mudik dipercepat, mulai pada Kamis, 22 April
hingga 24 Mei 2021.
Pemerintah mengambil langkah
percepatan peniadaan mudik ini melihat masih nekatnya warga dan memilih mudik
sebelum 6 Mei 2021.
Surat yang ditandatangani
Ketua Satga Covid-19 Doni Monardo itu menyebutkan terdapat peluang peningkatan
mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun
pariwisata yang akan meningkatkan resiko laju penularan Corona Virus Disiase
2019 (Covid-19).
Addendum surat tersebut
mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14
peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei
2021).
Sementara salama masa
peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Penanganan
Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Sebagai langkah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan
penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar Daerah pada masa
sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” tegas Doni. (*)