Ticker

6/recent/ticker-posts

LAHAN YANG DIRENCANAKAN UNTUK PEKUBURAN JUGA DIJUAL, KADES DUKONG: SAYA SUDAH BERI KUASA KE PENGACARA

Ilustrasi. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Masyarakat Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan pertanyakan penjualan sebidang tanah seluas 1,3 hektar yang direncanakan untuk keperluan fasilitas umum (fasum).


Salah satu warga Dukong, Winda menyebutkan awalnya Kepala Desa Dukong menjanjikan tanah tersebut sebagai tanah cadangan fasum seperti perkuburan, posyandu dan yang lainnya.


Namun belakangan warga mengetahui tanah tersebut sudah dijual dan sudah diterbitkan surat keterangan tanah (SKT) itu atas nama saudara Andri dengan Akta Pelepasan Hak (APH) atas nama Yusuf Wijaya.


"Jadi dari SKT atas nama Andri, terbit HPH atas nama saudara Yusuf Wijaya pada waktu itu. Hal inilah menjadi pangkal permasalahannya kenapa lahan itu bisa jadi milik mereka," kata Winda kepada SatamExpose.com, Jumat (5/2/2021) lalu.


Winda mengungkapkan, lahan tersebut merupakan tanah tak bertuan dan tidak dimiliki serta dikelola siapapun. Sehingga pihak desa dan masyarakat setempat sepakat untuk menjadikan lahan tersebut sebagai lokasi fasum.


Menurut informasi yang dihimpun SatamExpose.com, jauh sebelumnya tanah tersebut masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT KIA (eks Keramik). Setelah IUP berakhir, lahan tersebut menjadi tak bertuan.


Masyarakat sempat menanyakan terkait kabar penjualan lahan yang direncanakan untuk fasum tersebut kepada Kades, namun masyarakat kaget karena menurut Kades tanah tersebut terjual karena include dengan penjualan tanah seluas 18 hektar.


Lahan 18 hektar tersebut juga merupakan lahan eks Keramik. Menurut Winda yang mendapat informasi dari Kades, pembeli lahan tersebut adalah PT JWA. Namun saat ditanya penjual tanah tersebut, Winda mengaku tak tahu.


Total secara keseluruhan lahan yang diperjualbelikan mencapai 19,3 hektar, termasuk juga 1,3 hektar untuk rencananya akan dijadikan fasum. SKT lahan seluas 18 kektar tersebut terbit pada 2017, dan SKT lahan 1,3 hektar terbit pada 2018.


Menurut Winda, SKT lahan seluas 18 hektar tersebut atas nama Firdaus. Setelah lahan tersebut dijual dirinya tidak mengetahui disetujui atau tidaknya oleh masyarakat.


Namun masyarakat mempermasalahkan penjualan lahan 1,3 hektar. Karena sebelumnya Kades menjanjikan lahan tersebut untuk fasum pada 2018 lalu. Bahkan rencana fasum itu sudah diusulkan ke RKP Des.


Saat ditanya terkait uang hasil penjualan lahan tersebut, Winda mengaku tidak mengerti dan mengetahui. Sebab yang melaksanakan transaksi jual-beli dengan pihak PT JWA.


"Di kwitansinya kalau enggak salah ada, total 3 koma sekian miliar. Sedangkan untuk APH yang 1,3 hektar 390 juta. Jadi secara keseluruhan semuanya sudah include," pungkas Winda.


Sementara ita Kepala Desa Dukong Zainal saat ditemui SatamExpose,com menyebutkan pihaknya sudah memberi kuasa pengacara untuk menjawab pertanyaan terkait penjualan lahan tersebut.


“Itu urusan pengacara saya, langsung aja ke Pak Lauren. Saya kuasakan sama dia,” sebut Zainal kepada SatamExpose.com beberapa waktu lalu.


SatamExpose.com sempat ingin menemui Lauren untuk konfirmasi terkait masalah ini. Namun saat itu sang pengacara ada keperluan mendadak ke Polres Belitung dan berjanji akan menghubungi kembali. Tapi hingga saat ini Lauren belum menghubungi kembali SatamExpose.com.


“Sory mas saya ke Polres sebentar ya, selesai dari Polres saya kabari. Atur nuhun,” sebut Lauren Harianja saat membalas SMS. (fat/ppg)