Ilustrasi korupsi. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kejaksaan Negeri Belitung resmi melakukan penyelidikan dugaan
kasus Tipikor penyalahgunaan pengelolaan APBDes Desa Air Saga tahun 2019 lalu.
Surat
perintah penyelidikan bagi tim jaksa peneliti gabungan dari Intelejen, Pidsus,
Pidum dan Datun secara resmi sudah ditandatangani oleh Kajari Belitung Ali
Nurudin.
Berdasarkan
hasil lidik Seksi Intelijen yang dilimpahkan kepada Seksi Pidsus, dugaan sementara
kerugian negara mencapai Rp 900 juta.
"Mereka
(tim jaksa, red) sengaja digabungkan
untuk memaksimalkan agar bisa menangani secara terpadu dan tuntas," kata
Kajari Belitung Ali Nurudin kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Ali
Nurudin menuturkan, sementara ini dari hasil pengumpulan data dan keterangan
Seksi Intelejen, dana-dana yang dikelola perangkat Desa Air Saga terjadi
ketimpangan antara pengajuan dan realisasinya.
Oleh
sebab itu, Seksi Pidsus harus menemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua
alat bukti untuk dinaikan ke penyidikan umum.
"Kami
belum bisa menyebutkan nama tersangka, sebab baru tahap indikasi kuat adanya
sebuah tindak pidana korupsi di desa tersebut," ujar Ali Nurudin.
Selain
itu, lanjutnya, semenjak pelimpahan dari seksi Intelejen kepada Pidsus dan
terbitnya sprindik, beberapa perangkat desa sudah kembali dimintai keterangan
terhadap dugaan kasus tersebut.
Dalam
prosesnya, Pidsus akan kembali menggali informasi pihak yang paling bertanggung
jawab terhadap penyalahgunaan anggaran, seraya mengumpulkan alat bukti yang
menjerat tersangka nantinya.