Ticker

6/recent/ticker-posts

PULUHAN WARGA AIR SELUMAR DATANGI POLRES BELITUNG, PERTANYAKAN PELAPORAN SEJAK JANUARI LALU

Perwakilan warga Air Selumar pertanyakan pelaporan
dugaan penggelapan dana koperasi ke Polres Belitung,
Kamis (16/7/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Puluhan warga Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk mendatangi Unit Reskrim Polres Belitung, Kamis (16/7/2020) siang.

 

Kedatangan warga yang didampingi Kades Iman Rafli dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Syahnan untuk mempertanyakan proses hukum laporan dugaan penggelapan dana Koperasi Plasma Sejahtera Bersama.

 

Pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu dengan terlapor Ketua Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Evan Sonata. Dugaan penggelapan tersebut dilakukan pada 2019 lalu.

 

Ketua BPD Desa Air Selumar Syahnan mengatakan, Senin (13/7/2020) lalu ada enam orang perwakilan warga datang ke BPD untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum dugaan penggelapan dana sisa pajak koperasi Desa Air Selumar.

 

"Jadi intinya kedatangan kami ke Polres Belitung mendampingi perwakilan warga Desa untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Mengapa bisa tertunda selama sekian bulan," kata Syahnan kepada SatamExposs.com, Kamis (16/7/2020).

 

Syahnan mengakui dugaan penggelapan ini membuat polemik di lingkungan desa. Namun paska pelaporan ini, situasi desa masih dalam keadaan kondusif dan berjalan aman.

 

"Terkait polemik yang terjadi, itu dinamika di lingkungan desa. Tapi Alhamdulilah masih tertib, dengan artian semuanya melapor ke BPD mengikuti aturan melalui perwakilan," ujar Syahnan.

 

Sementara itu KBO Reskrim Polres Belitung Ipda M Fadhillah Makhbul mengatakan, proses hukum kasus ini masih bergulir dan masuk dalam proses penyidikan.

 

Menurutnya hingga saat ini pihak kepolisian masih harus mengumpulkan semua bukti-bukti terlebih dahulu, sehingga bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

 

Proses penyidikan tim Unit Reskrim sedikit terkendala lantaran menyangkut antar instansi serta hal lainnya. Sehingga proses hukum kasus ini sedikit terhambat.

 

"Intinya dari pihak kepolisian tidak pernah menunda-nunda proses dalam kasus ini. Kami ingin secepatnya selesai dan mempunyai kejelasan," ungkap Ipda M Fadhillah Makhbul.

 

Ipda M Fadhillah Makhbul menambahkan, laporan dalam kasus ini dilakukan Kepala Desa Air Selumar dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat dokumen yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

 

"Untuk identitas tersangka dalam kasus ini sudah kami kantongi, tapi saat ini belum bisa kami kasih informasi. Kemungkinan dalam waktu dekat akan kami release berapa banyak orangnya," kata Ipda M Fadhillah Makhbul. (mg1)