![]() |
Perwakilan warga Air Selumar pertanyakan pelaporan dugaan penggelapan dana koperasi ke Polres Belitung, Kamis (16/7/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Puluhan warga Desa Air Selumar,
Kecamatan Sijuk mendatangi Unit Reskrim Polres Belitung, Kamis (16/7/2020)
siang.
Kedatangan warga yang didampingi Kades Iman Rafli dan Ketua Badan
Permusyawaratan Desa Syahnan untuk mempertanyakan proses hukum laporan
dugaan penggelapan dana Koperasi Plasma Sejahtera Bersama.
Pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu dengan
terlapor Ketua Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Evan Sonata. Dugaan
penggelapan tersebut dilakukan pada 2019 lalu.
Ketua BPD Desa Air Selumar Syahnan mengatakan, Senin (13/7/2020) lalu ada
enam orang perwakilan warga datang ke BPD untuk mempertanyakan sejauh mana
proses hukum dugaan penggelapan dana sisa pajak koperasi Desa Air
Selumar.
"Jadi intinya kedatangan kami ke Polres Belitung mendampingi perwakilan
warga Desa untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Mengapa bisa
tertunda selama sekian bulan," kata Syahnan kepada SatamExposs.com, Kamis
(16/7/2020).
Syahnan mengakui dugaan penggelapan ini membuat polemik di lingkungan
desa. Namun paska pelaporan ini, situasi desa masih dalam keadaan kondusif
dan berjalan aman.
"Terkait polemik yang terjadi, itu dinamika di lingkungan desa. Tapi
Alhamdulilah masih tertib,
dengan artian semuanya melapor ke BPD mengikuti aturan melalui
perwakilan," ujar Syahnan.
Sementara itu KBO Reskrim Polres Belitung Ipda M Fadhillah Makhbul
mengatakan, proses hukum kasus ini masih bergulir dan masuk dalam proses
penyidikan.
Menurutnya hingga saat ini pihak kepolisian masih harus mengumpulkan
semua bukti-bukti terlebih dahulu, sehingga bisa menetapkan tersangka
dalam kasus ini.
Proses penyidikan tim Unit Reskrim sedikit terkendala lantaran menyangkut
antar instansi serta hal lainnya. Sehingga proses hukum kasus ini sedikit
terhambat.
"Intinya dari pihak kepolisian tidak pernah menunda-nunda proses dalam
kasus ini. Kami ingin secepatnya selesai dan mempunyai kejelasan," ungkap
Ipda M Fadhillah Makhbul.
Ipda M Fadhillah Makhbul menambahkan, laporan dalam kasus ini dilakukan
Kepala Desa Air Selumar dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat
dokumen yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
"Untuk identitas tersangka dalam kasus ini sudah kami kantongi, tapi saat
ini belum bisa kami kasih informasi. Kemungkinan dalam waktu dekat akan
kami release berapa banyak
orangnya," kata Ipda M Fadhillah Makhbul. (mg1)