Ticker

6/recent/ticker-posts

MERASA KESAL DAN DENDAM USAI DIPECAT, PEMUDA 19 TUSUK MANTAN TEMAN KERJANYA

Pelaku penusukan saat dimintai keterangan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Sat Reskrim Polres Belitung berhasil meringkus Praguna alias Vino (19), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Selasa (21/7/2020).

 

Ia diduga sebagai pelaku penusukan pegawai mini market Naga Mart yang terletak di Desa Air Merbau, Tanjungpandan. Korban merupakan teman kerjanya sendiri, Aldi. Tak tanggung-tanggung, pelaku menusuk korban hingga tiga kali.

 

Perbuatan tersebut dipicu karena pelaku merasa kesal dan dendam kepada korban. Atas kejadian ini, korban mengalami luka tusukan yang cukup parah di bagian perut dan dada, serta harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

 

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana menceritakan kronologis kejadian bermula saat tersangka bersama rekannya bernama Andre (17) datang ke mini market tersebut, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Setelah bertemu korban, terjadi cek cok dan perkelahian antar ketiganya. Kemudian, tersangka mengambil pisau di jok motor dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian perut kiri dan bawah dada.

 

Korban akhirnya lari ke mini market dengan kondisi luka dan bersimbah darah, sedangkan pelaku meninggalkan lokasi kejadian bersama rekannya Andre.

 

"Tersangka dan korban ini sebenarnya sama-sama pegawai mini market itu. Namun tersangka sudah dipecat tiga hari yang lalu lantaran terpergok korban saat mengambil barang di mini market. Lantas korban melaporkan kejadian itu ke pemilik mini market," kata  AKP Chandra kepada SatamExpose.com, Rabu (22/7/2020).

 

AKP Chandra menambahkan, kondisi korban saat ini masih belum stabil pasca menjalani operasi di RSUD dr H Marsidi Judono akibat luka tusukan tersebut. Oleh karena itu anggota belum bisa mengambil keterangan korban.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

"Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu buah pisau dan motor sudah diamankan di Polres Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar AKP Chandra Satria Pradana. (mg1)