Ticker

6/recent/ticker-posts

BERSTATUS TAHANAN RUMAH, PEKERJA SEBUT TERSANGKA KASUS ARISAN PIAUW SEDANG KELUAR RUMAH SAAT DIDATANGI WARTAWAN

Ilustrasi uang arisan. Net


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pihak kepolisian telah menetapkan warga Jalan Mat Yasin RT 01/01, Kelurahan Kampong Damai, Tanjungpandan berinisial VD sebagai tersangka dalam kasus arisan piauw.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa menyebutkan, meski sudah ditetapkan tersangka, namun menjalani tahanan rumah dan wajib lapor setelah mengajukan alih tahanan.





“Tersangka tahanan rumah, dia mengajukan alih tahanan. Tapi dia juga harus wajib lapor ke polres,” sebut AKP Erwan Yudha.


Meski berstatus tahanan rumah dan wajib lapor, VD masih bisa berkeluyuran kemana-mana. Hal ini diketahui oleh SatamExpose.com saat hendak melakukan konfirmasi kepada tersangka di kediamannya.

Kedatangan beberapa awak media di kediamannya hanya disambut oleh seorang wanita yang merupakan pekerja di tempat tersebut. Menurut keterangannya ke pihak media, VD saat ini sedang keluar rumah menggunakan mobil.





"Ada disinilah (tidak di luar kota), keluar rumah sekitar jam sembilan tadi pakai mobil," kata perempuan yang enggan disebutkan namanya.

Saat ditanya, VD akan pulang pada pukul berapa, dia tidak bisa mengetahui dengan pasti. "Pulang kesini, tapi tidak tahu jam berapa," tandas wanita tersebut. (als)