Ketua Bawaslu Belitung Heikal Fackar menyerahkan tanda bukti lapor kepada Aly Satikin. SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Bawaslu
Kabupaten Belitung telah menyelesaikan permasalahan terkait laporan dugaan
kecurangansaat rekapitulasi di PPK Tanjungpandan.
Sebelumnya Caleg DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Golkar
di Daerah Pemilihan (Dapil) Belitung II, Aly Satikin melaporkan adanya indikasi
kecurangan rekapitulasi dengan memindahkan jumlah suara partai ke suara salah
satu caleg pada Jumat (26/4/2019) lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar menyebutkan pada
Sabtu (27/4/2019) telah menemukan antara pihak pelapor dengan terlapor yang
didampingi Ketua KPU Kabupaten Belitung.
"Yang pada intinya pelapor menerima karena prosesnya
kesalahan penulisan yang dilakukan oleh Hartoyo (terlapor, petugas PPS Aik
Pelempang Jaya) itu sudah diperbaiki pada saat rekap. Jadi sudah tidak ada lagi
kesalahan dalam penulisan," kata Heikal kepada SatamExpose.com.
Ditambahkannya, ketika rekapitulasi belum disahkan pada saat
pleno maka itu masih bisa diperbaiki jika terdapat kesalahan penjumlahan dan
lain sebagainya. Karena semua pihak, baik KPU, Bawaslu dan saksi memiliki data
masing-masing.
Menurut Heikal, sistem pemilu saat ini membuat penyelenggara
maupun pihak lainnya sulit untuk berbuat curang. Pasalnya semua pihak, termasuk
Bawaslu memiliki data.
"KPU sebagai penyelenggara teknis beserta jajaran dibawah
itu tidak dimungkinkan lagi dengan sistem yang sekarang itu untuk berbuat
curang. Semua pegang data. Berbeda sudah diplenokan kemudian istilahnya masih
ada penggelembungan suara baru ini bisa dikejar apakah ada unsur pidananya atau
tidak. Untuk jaminannya, kita akan awasi setiap pekerjaan mereka," pungkas
Heikal. (fg6)