Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT LAPORAN INDIKASI OKNUM PETUGAS REKAPITULASI UBAH JUMLAH SUARA, BEGINI KELANJUTAN PROSESNYA!

Ketua Bawaslu Belitung Heikal Fackar menyerahkan tanda bukti lapor kepada Aly Satikin. SatamExpose.com/Aldhie

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Bawaslu Kabupaten Belitung telah menyelesaikan permasalahan terkait laporan dugaan kecurangansaat rekapitulasi di PPK Tanjungpandan.

Sebelumnya Caleg DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Belitung II, Aly Satikin melaporkan adanya indikasi kecurangan rekapitulasi dengan memindahkan jumlah suara partai ke suara salah satu caleg pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar menyebutkan pada Sabtu (27/4/2019) telah menemukan antara pihak pelapor dengan terlapor yang didampingi Ketua KPU Kabupaten Belitung.

"Yang pada intinya pelapor menerima karena prosesnya kesalahan penulisan yang dilakukan oleh Hartoyo (terlapor, petugas PPS Aik Pelempang Jaya) itu sudah diperbaiki pada saat rekap. Jadi sudah tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan," kata Heikal kepada SatamExpose.com.

Ditambahkannya, ketika rekapitulasi belum disahkan pada saat pleno maka itu masih bisa diperbaiki jika terdapat kesalahan penjumlahan dan lain sebagainya. Karena semua pihak, baik KPU, Bawaslu dan saksi memiliki data masing-masing.

Menurut Heikal, sistem pemilu saat ini membuat penyelenggara maupun pihak lainnya sulit untuk berbuat curang. Pasalnya semua pihak, termasuk Bawaslu memiliki data.

"KPU sebagai penyelenggara teknis beserta jajaran dibawah itu tidak dimungkinkan lagi dengan sistem yang sekarang itu untuk berbuat curang. Semua pegang data. Berbeda sudah diplenokan kemudian istilahnya masih ada penggelembungan suara baru ini bisa dikejar apakah ada unsur pidananya atau tidak. Untuk jaminannya, kita akan awasi setiap pekerjaan mereka," pungkas Heikal. (fg6)