Ticker

6/recent/ticker-posts

IKLAN KAMPANYE DI LEMBAGA PENYIARAN HANYA 21 HARI, BEGINI KETENTUANNYA

Personil KPID Babel. IST
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM - Iklan kampanye di lembaga penyiaran hanya boleh ditayangkan selama 21 hari mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019, dengan memperhatikan ketentuan KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

Hal ini berdasarkan surat edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2019 tentang pemberitaan , penyiaran dan iklan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

Komisioner KPID Babel sekaligus selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Imam Ghozali mengatakan, iklan tersebut juga tidak boleh melanggar ketentuan. Diantaranya tentang durasi iklan serta isi iklan itu sendiri.



"Satu spot iklan di televisi berdurasi paling lama 30 detik, sedangkan untuk 1 spot iklan radio berdurasi paling lama 60 detik. Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu dan wajib mematuhi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran," kata Imam.

Bahkan KPID Babel juga telah melakukan sosialisasi terkait pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di lembaga penyiaran, Sabtu (16/3/2019) kemarin.

Hal ini dilakukan dengan tujuann agar lembaga penyiaran senantiasa berpedoman pada kaidah dan batasan penayangan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019.  

Wakil Ketua KPID Kepulauan Bangka Belitung M Adha Al Kodri dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa dalam mengawasi Pemilu 2019, dibentuk Gugus Tugas Pemilu yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.  

Gugus tugas ini dibentuk dalam rangka pengawasan, pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. 



“Dalam pengawasan pemilu di media penyiaran dibentuklah gugus tugas bersama di pusat yang kemudian diturunkan ke setiap daerah-daerah untuk dijalankan bersama. Gugus tugas ini dibentuk untuk mengawasi berbagai aktivitas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye," jelasnya.

Dari pengawasan ini ditambahkan Kodri, jika ada pelanggaran atau aduan maka akan segera ditindaklanjuti tim gugus tugas.

“Perannya nanti, Bawaslu dan KPU akan menindak parpol dan peserta pemilu. KPI, termasuk KPID Bangka Belitung akan menindak lembaga penyiaran (radio dan tv), sedangkan dewan pers akan menindak media cetak dan media online," tambahnya. 

M Adha Al Kodri berharap semua media penyiaran melakukan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye sesuai aturan, adil, berimbang dan proposional sehingga menciptakan kondusivitas di masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPI Daerah Provinsi Kep Bangka Belitung Rusdiar berharap, Lembaga Penyiaran (TV/Radio) turut serta menyemarakkan dan menyukseskan Pemilu 2019 dengan menyajikan pemberitaan yang menyejukkan serta iklan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. (fg6)