Ticker

6/recent/ticker-posts

GASAK UANG JUTAAN DAN 6 BUNGKUS ROKOK DI TOKO, PRIA INI DIRINGKUS POLISI KURANG DARI 6 JAM KEMUDIAN

IS saat diamankan anggota Polsek Membalong dan Babinsa Pulau Seliu di Pelabuhan Teluk Gembira, Senin (25/3/2019). IST
MEMBALONG, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Polsek Membalong berhasil mengamankan pelaku pencurian toko di Desa Pulau Seliu, Membalong kurang dari enam jam kejadian, Senin (25/3/2019). Polisi meringkus IS pada pukul 14.15 WIB di pelabuhan penyeberangan desa setempat.

Pengungkapan bermula atas laporan dari Roni (35), pemilik toko di Desa Pulau Seliu yang menjadi korban pencurian. Polisi yang mendapat laporan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan di TKP, polisi melakukan pemeriksaan di pelabuhan penyeberangan desa setempat. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku meninggalkan pulau tersebut.


Polisi memeriksa barang bawaan setiap warga yang ingin berpergian menuju Pelabuhan Teluk Gembira. Kemudian sampailah ketika IS diperiksa dan didapati IS membawa uang Rp. 3.550.000 dan membawa enam bungkus rokok.

Sontak setelah sedang melakukan pemeriksaan IS yang merupakan warga Pulau Seliu itu mencoba melarikan diri ke arah hutan sehingga memperkuat dugaan  bahwa pencuri tersebut adalah IS.

Kapolsek Membalong AKP Ghali W Nugroho mengatakan, pihaknya dibantu oleh warga sekitar untuk melakukan pencarian dan penyisiran di daerah hutan tersebut. Selang beberapa jam tepatnya sekitar pukul 14.15 WIB, IS sudah berhasil diamankan.

Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Membalong untuk mengamankan amukan dari warga sekitar. Polisi juga menginterogasi pelaku terkait aksi pencurian yang dilakukan.

"Saat ini pelaku sedang diamankan di Polsek Membalong untuk dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim dan pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," kata AKP Ghali.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.694.000. Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Membalong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Roni mengetahui toko miliknya dibobol pencuri pada subuh. Saat itu Roni hendak membuka toko miliknya, namun mendapati laci tempat biasa ia menyimpan uang terbuka.

Merasa curiga, kemudian Roni langsung mengecek isi dari lacinya itu, alhasil uang senilai Rp 3.550.000 lenyap. Tak hanya itu, enam bungkus rokok merek Sampoerna juga ikut raib. Atas kejadian tersebut Roni melapor ke Polsek Membalong. (fg6)