![]() |
ilustrasi |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Pihak kepolisian menjerat tersangka pembunuhan pasangan suami
istri di sebuah pondok kebun di Desa Bantan, Membalong dengan hukuman maksimal.
Hingga saat ini pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sebelumnya
Badarudin (22), tersangka pelaku menyerahkan diri didamping salah seorang
keluarganya ke Polres Belitung, Rabu (9/1/2019) pagi sekitar pukul 7.00 WIB.
Pelaku merupakan warga Jalan Pemuda, Aik Rayak yang juga keluarga dekat korban.
"Pelaku
sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Belitung.
Pelaku sementara ini akan kami ancam dengan pasal pembunuhan dengan hukuman
maksimal," ujar Kasatreskrim Polres Belitung AKP Bagus Krisna Ekaputra
kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).
Barang
bukti alat pembunuhan berupa senjata tajam juga sudah diamankan pihak
kepolisian. Senjata tajam itu ditemukan di lokasi kejadian pembunuhan karena
tak sempat dibuang oleh pelaku.
Bagus
menambahkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena hal sepele. Yakni
korban enggan meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka. Hal itu membuat
pelaku kesal dan nekat menghabisi nyawa korban.
"Motif
pelaku melakukan pembunuhan itu gara-gara tersangka mau meminjam motor tapi
tidak dipinjam oleh korban," jelas Bagus.
Selama
menjadi buronan, jelas Bagus, tersangka sempat bersembunyi di kebun milik warga
yang tidak dikenal. Lokasi kebun itu terletak di sekitaran wilayah Desa Dukong
dan Pilang, Kelurahan Pangkal Lalang.
Pelaku
menjadi buronan polisi selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Sedangkan barang bukti lain berupa handphone milik korban sudah sempat
digadaikan tersangka kepada montir bengkel untuk membayar biaya tambal ban pada
saat pelarian.
Pada
Senin (7/1/2019) subuh, tersangka pulang ke rumah kerabatnya di Desa Aik
Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan dan meminta diantarkan ke Polres Belitung
untuk menyerahkan diri.
"Intinya
dia sudah mengakui perbuatannya dan memutuskan menyerahkan diri. Prosesnya
masih terus dilanjut dan penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas
perkara," lanjut Bagus. (als)