Ticker

6/recent/ticker-posts

PELAKU PEMBUNUHAN PASUTRI DI PONDOK KEBUN TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL

ilustrasi

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Pihak kepolisian menjerat tersangka pembunuhan pasangan suami istri di sebuah pondok kebun di Desa Bantan, Membalong dengan hukuman maksimal. Hingga saat ini pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sebelumnya Badarudin (22), tersangka pelaku menyerahkan diri didamping salah seorang keluarganya ke Polres Belitung, Rabu (9/1/2019) pagi sekitar pukul 7.00 WIB. Pelaku merupakan warga Jalan Pemuda, Aik Rayak yang juga keluarga dekat korban.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Belitung. Pelaku sementara ini akan kami ancam dengan pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal," ujar Kasatreskrim Polres Belitung AKP Bagus Krisna Ekaputra kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).

Barang bukti alat pembunuhan berupa senjata tajam juga sudah diamankan pihak kepolisian. Senjata tajam itu ditemukan di lokasi kejadian pembunuhan karena tak sempat dibuang oleh pelaku.

Bagus menambahkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena hal sepele. Yakni korban enggan meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka. Hal itu membuat pelaku kesal dan nekat menghabisi nyawa korban.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan itu gara-gara tersangka mau meminjam motor tapi tidak dipinjam oleh korban," jelas Bagus.

Selama menjadi buronan, jelas Bagus, tersangka sempat bersembunyi di kebun milik warga yang tidak dikenal. Lokasi kebun itu terletak di sekitaran wilayah Desa Dukong dan Pilang, Kelurahan Pangkal Lalang.

Pelaku menjadi buronan polisi selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri. Sedangkan barang bukti lain berupa handphone milik korban sudah sempat digadaikan tersangka kepada montir bengkel untuk membayar biaya tambal ban pada saat pelarian.

Pada Senin (7/1/2019) subuh, tersangka pulang ke rumah kerabatnya di Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan dan meminta diantarkan ke Polres Belitung untuk menyerahkan diri.


‎"Intinya dia sudah mengakui perbuatannya dan memutuskan menyerahkan diri. Prosesnya masih terus dilanjut dan penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara," lanjut Bagus. (als)