HS (50) saat diinterogasi penyidik Sat Narkoba Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Seorang pemilik warung kopi (warkop) di Pasar Pujasena, Jalan
Depati Gegedek, Kelurahan Parit, Tanjungpandan diringkus Tim Cobra
Satresnarkoba Polres Belitung, Rabu (4/11/2020).
Pria
berinisial HS (50), warga Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit tersebut ditangkap
karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi berhasil mengamankan tiga
bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga sabu.
Barang
haram seberat 3,91 gram tersebut ditemukan polisi di kantor celana HS saat
penangkapan. Polisi juga menemukan perlengkapan alat hisap (bong) seperti sumbu,
korek, botol dan yang lainnya dalam tas slempang coklat milik HS.
Kasat
Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, polisi telah menyelidiki
sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan, HS berada di
warkop miliknya seorang diri.
"Dia
(pelaku, red) diamankan saat sedang
nongkrong sendirian di warung kopi yang dikelolanya. Saat polisi melakukan penangkapan
disaksikan warga setempat," kata AKP Naek Hutahayan kepada wartawan, Kamis
(5/11/2020).
Selain
itu, lanjutnya, berdasarkan pengakuan saat diintrogasi, pelaku merupakan pemain
baru di dunia gelap peredaran narkoba sejak tiga bulan lalu. Ia juga mengaku
mendapatkan sabu dari seseorang di Pulau Bangka.
Sabu
tersebut rencananya akan diedarkan di Belitung, namun sebagian sudah dikonsumsi
sendiri oleh pelaku. Selama terjun ke bisnis barang haram ini, pelaku sudah
tiga kali mendapatkan paket narkoba.
"Paket
narkoba ini yang ketiga kalinya, awalnya sekitar lima gram tapi sebagian
dipakai pelaku, sisanya tinggal 3,91 gram yang kami temukan dalam dua bungkus
sedang, dan satu paket kecil," beber AKP Naek Hutahayan.
AKP
Naek Hutahayan menambahkan tersangka disangkakan Pasal 112 atau 127 UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasal
tersebut dikenakan terhadap tersangka karena polisi hanya menemukan narkoba
beserta alat hisap bong. Karena tidak ada bukti barang itu dijual dan berat
barang bukti di bawah lima gram, oleh sebab itu tidak bisa pakai dikenakan
Pasal 114.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung
guna menjalani proses lebih lanjut," ujar AKP Naek Hutahayan. (fat)