Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMILIK WARKOP DI PUJASENA DIRINGKUS POLISI, DITEMUKAN BARANG HARAM INI DI KANTONG CELANANYA

HS (50) saat diinterogasi penyidik Sat Narkoba
Polres Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pemilik warung kopi (warkop) di Pasar Pujasena, Jalan Depati Gegedek, Kelurahan Parit, Tanjungpandan diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Belitung, Rabu (4/11/2020).

 

Pria berinisial HS (50), warga Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit tersebut ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga sabu.

 

Barang haram seberat 3,91 gram tersebut ditemukan polisi di kantor celana HS saat penangkapan. Polisi juga menemukan perlengkapan alat hisap (bong) seperti sumbu, korek, botol dan yang lainnya dalam tas slempang coklat milik HS.

 

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, polisi telah menyelidiki sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan, HS berada di warkop miliknya seorang diri.

 

"Dia (pelaku, red) diamankan saat sedang nongkrong sendirian di warung kopi yang dikelolanya. Saat polisi melakukan penangkapan disaksikan warga setempat," kata AKP Naek Hutahayan kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

 

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan pengakuan saat diintrogasi, pelaku merupakan pemain baru di dunia gelap peredaran narkoba sejak tiga bulan lalu. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Pulau Bangka.

 

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Belitung, namun sebagian sudah dikonsumsi sendiri oleh pelaku. Selama terjun ke bisnis barang haram ini, pelaku sudah tiga kali mendapatkan paket narkoba.

 

"Paket narkoba ini yang ketiga kalinya, awalnya sekitar lima gram tapi sebagian dipakai pelaku, sisanya tinggal 3,91 gram yang kami temukan dalam dua bungkus sedang, dan satu paket kecil," beber AKP Naek Hutahayan.

 

AKP Naek Hutahayan menambahkan tersangka disangkakan Pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Pasal tersebut dikenakan terhadap tersangka karena polisi hanya menemukan narkoba beserta alat hisap bong. Karena tidak ada bukti barang itu dijual dan berat barang bukti di bawah lima gram, oleh sebab itu tidak bisa pakai dikenakan Pasal 114.

 

"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses lebih lanjut," ujar AKP Naek Hutahayan. (fat)