Ticker

6/recent/ticker-posts

TAHANAN POLISI YANG BERADA DI LAPAS PERINTAHKAN JUAL MOTOR CURIAN, TIGA PRIA IKUT DIRINGKUS

Ilustrasi curanmor. IST


KOBA, SATAMEXPOSE.COM – Sial menimpa dua pria ini. Keduanya diringkus Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah, Jumat (29/5/2020) usai membeli sepeda motor merek Suzuki Sky Drive biru.

Sepeda motor Suzuki Sky Drive biru yang dibeli keduanya secara berturut-turut tersebut ternyata hasil tindak pidana pencurian. Suparman alias Bujang (38), warga Kampung Jawa, Desa Puput, Kecamatan Simpangkatis diamankan pertama kali.

Dilansir situs resmi Polda Babel, polisi mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor tersebut di kediaman Bujang. Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Simpangkatis mendatangi rumah Bujang.

Kasat Reskrim Polres Bateng Iptu Mulya Sugiharto menyebutkan, pihaknya mengamankan tersangka Bujang dan barang bukti kendaraan berupa sepeda motor Suzuki Sky Drive biru.

“Dia mengaku kalau mengetahui sepeda motor yang dibelinya itu hasil kejahatan,” sebut Iptu Mulya Sugiharto.

Kepada pihak kepolisian, Bujang mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Basri alias Bujung (36), warga Desa Terak Kecamatan Simpangkatis.

“Tersangka membeli sepeda motor hasil kejahatan ini seharga 2 juta. Lalu kami melakukan pengembangan dan mengarah ke Basri alias Bujung,” lanjut Iptu Mulya Sugiharto.

Pihak kepolisian lalu mengamankan Bujung di kediamannya. Kepada polisi Bujung mengaku membeli sepeda motor tersebut dari dari Lio (22) yang juga warga Desa Terak seharga Rp 1 juta.

Polisi lalu melakukan penggerebekan di kediaman Lio. Saat dilakukan penggerebekan tersebut, polisi juga mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat putih tanpa surat-surat lengkap alias bodong.


Kepada pihak kepolisian, Lio mengaku mengetahui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Ia mengaku diperintahkan Yanto yang merupakan tahanan Polres Bangka Barat dan berada di Lapas Muntok untuk menjual sepeda motor tersebut. (als)