![]() |
Ilustrasi curanmor. IST |
KOBA,
SATAMEXPOSE.COM – Sial menimpa dua pria ini. Keduanya diringkus Tim Tupai
Satreskrim Polres Bangka Tengah, Jumat (29/5/2020) usai membeli sepeda motor
merek Suzuki Sky Drive biru.
Sepeda motor Suzuki Sky Drive biru yang dibeli keduanya secara
berturut-turut tersebut ternyata hasil tindak pidana pencurian. Suparman alias
Bujang (38), warga Kampung Jawa, Desa Puput, Kecamatan Simpangkatis diamankan
pertama kali.
Dilansir situs resmi Polda Babel, polisi mendapatkan informasi
keberadaan sepeda motor tersebut di kediaman Bujang. Tim Tupai Satreskrim
Polres Bangka Tengah dan Polsek Simpangkatis mendatangi rumah Bujang.
Kasat Reskrim Polres Bateng Iptu Mulya Sugiharto menyebutkan,
pihaknya mengamankan tersangka Bujang dan barang bukti kendaraan berupa sepeda
motor Suzuki Sky Drive biru.
“Dia mengaku kalau mengetahui sepeda motor yang dibelinya itu
hasil kejahatan,” sebut Iptu Mulya Sugiharto.
Kepada pihak kepolisian, Bujang mengaku membeli sepeda motor
tersebut dari seseorang bernama Basri alias Bujung (36), warga Desa Terak
Kecamatan Simpangkatis.
“Tersangka membeli sepeda motor hasil kejahatan ini seharga 2
juta. Lalu kami melakukan pengembangan dan mengarah ke Basri alias Bujung,”
lanjut Iptu Mulya Sugiharto.
Pihak kepolisian lalu mengamankan Bujung di kediamannya. Kepada
polisi Bujung mengaku membeli sepeda motor tersebut dari dari Lio (22)
yang juga warga Desa Terak seharga Rp 1 juta.
Polisi lalu melakukan penggerebekan di kediaman Lio. Saat
dilakukan penggerebekan tersebut, polisi juga mendapati satu unit sepeda motor
Honda Beat putih tanpa surat-surat lengkap alias bodong.
Kepada pihak kepolisian, Lio mengaku mengetahui sepeda motor
tersebut merupakan hasil curian. Ia mengaku diperintahkan Yanto yang merupakan
tahanan Polres Bangka Barat dan berada di Lapas Muntok untuk menjual sepeda
motor tersebut. (als)