Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT PENETAPAN TERSANGKA DALAM DUGAAN KASUS KORUPSI PROYEK PJU, PEJABAT SEKDA: KALAU PERLU DIBEBASTUGASKAN

Ilustrasi PJU. Net

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM - Penjabat Sekda Bangka Belitung Yulizar Adnan enggan berkomentar banyak terkait penetapan status tersangka terhadap oknum mantan kepala dinas dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pulau Belitung tahun 2018.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Suranto Wibowo.

Yulizar mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang masih berlanjut dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.




"Biarkan prosesnya berjalan, kalau memang mereka perlu dibebastugaskan untuk memperlancar pemeriksaan, siap kita laksanakan," kata Yulizar usai menghadiri acara pembukaan siswa mengenal nusantara, di Graha Timah, Kamis (15/8/2019).

Suranto yang saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Babel Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, lanjut Yulizar, masih berkantor kendati sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka.

"Masih aktif di kantor dan sedang ke Jakarta berkaitan dengan keinginan menjadi widyaiswara," tambah Yulizar.




Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Babel Kejati Babel, Edi Ermawan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum dengan anggaran Rp 2,9 miliar.

Ketiganya yakni Mantan Kadis ESDM Suranto Wibowo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat Direktur PT Niko dan Chandra pelaksana Proyek PJU di Belitung dan Belitung Timur. (ozo)