Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Wakil Ketua KPK Dibawa-Bawa Dalam Kasus Anas

SATAM XPOSE (REPUBLIKA.CO.ID) -- Sidang lanjutan perkara korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan gedung olahraga Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali menyebut nama yang banyak dikenal publik. Jumat (29/8). ini giliran mantan wakil ketua KPK Muhammad Jasin disebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Muhammad Jasin disebut kenal dekat dengan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Bahkan, kedekatannya itu disebut-sebut digunakan untuk mendapatkan proyek di Hambalang.



Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Roni Wijaya. Pernyataan Roni itu muncul ketika Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin, mengkonfirmasi keterangan Roni dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pekerjaan instalasi mekanikal yang didapatkan PT Dutasari Citralaras dalam proyek Hambalang.



Dalam keterangannya, saat mengetahui bahwa proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu akan diambil oleh Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin, Machfud Suroso kemudian menghadap ke Sesmenpora pada saat itu, Wafid Muharram.



Machfud kemudian mengancam akan melaporkan Wafid ke KPK jika tidak mendapatkan proyek tersebut. Untuk memastikan hal tersebut, Wafid kemudian disebut mengutus Paul Nelwan yang kemudian diajak Machfud untuk menghadap M Jasin. 



Machfud pada saat itu mengaku kepada Roni menghadap Jasin dengan alasan sowan karena keduanya sama-sama lulusan Universitas Brawijaya.



Wafid kemudian mendapat laporan dari Poniran mengenai pertemuan itu, dan dikatakan bahwa Paul Nelwan diberi kartu nama Jasin. Lantaran masih tidak percaya, Wafid kembali mengutus adiknya untuk sowan bersama Machfud ke KPK. Adik Wafid kemudian diajak juga sowan dengan Jasin.



Setelah yakin kedekatan Machfud dengan pimpinan KPK itu, proyek Hambalang diserahkan ke KSO Adhi-Wika dan Machfud mendapatkan proyek mekanikal elektrikal.



Lebih lanjut, lantaran Grup Permai tidak mendapatkan proyek Hambalang, pihak Permai melalui Mindo Rosalina Manulang meminta uang 10 miliar rupiah yang telah disetorkan ke Wafid, untuk dikembalikan. Uang tersebut kemudian diambil dari rekening pribadi Machfud dan dibawa oleh dua orang stafnya dan diserahkan pada Lisa Lukitawati yang kemudian diberikan ke Mindo Rosalina Manulang.



Usai membacakan berita acara tersebut, Jaksa kemudian mengkonfirmasi keterangan tersebut kepada Roni. Dia pun membenarkannya. "Betul itu kesaksian saya," kata Roni.(sumber)